BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang masalah
Didalam ajaran agama islam, setiap orang yang
meninggal dunia diwajibkan untuk
menyelesaikan beberapa hal penting seperti masalah hutang/piutang,
menunaikan wasiat yang diberikan, atau
melaksanakan nazar yang diwakili oleh
ahli warisnya, dan untuk masalah
pelunasan hutang piutang diambil dari harta yang ditinggalkan, jika harta yang
ditinggalkan tidak mencukupi maka keluarganya lah yang harus membayar
hutang-hutangnya. Setelah menyelesaikan kewajiban dan hak ahli kubur barulah
diperbolehkan membagikan harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya-biaya
hutang, rumah sakit, pemakaman, dll. Dalam Islam sistem pembagian harta warisan
disebut ilmu Faraid.
Di Negara Indonesia sendiri terdapat beraneka
ragam suku dan adat istiadat, diantara suku-suku di Negara Indonesia memiliki
sistem pembagian warisan yang beraneka ragam menurut adat istiadat yang sudah
berlaku secara turun temurun, pembagian harta waris menurut adat istiadat
sangat jauh berbeda dengan pembagian menurut ilmu Faraid. Ada juga yang
menggunakan sistem pembagian harta warisan dengan sistem kekeluargaan. Disana
disepakati bagian masing-masing ahli waris secara damai tanpa mengundang
perikaian sesama ahli waris. Dalam pembagian harta warisan, Islam tidak
menekankan menggunakan perhitungan pembagian harta warisan menggunakan ilmu
faraid, akan tetapi ilmu faraid diterapkan sebagai upaya pencegahan pertikaian
antara sesama ahli waris akibat adanya rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh
ahli waris dalam pembagian harta warisan.
Di Negara Indonesia Pembagian harta warisan
dengan hukum Islam melalui lembaga Peradilan Agama sebenarnya sudah ada sejak
zaman pemerintahan Hindia Belanda, akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu
pembagian warisan dengan menggunakan Hukum Islam di Peradilan Agama di cabut
oleh pemerintah Hindia Belanda dan sebagai gantinya kewenangan menangani
perkara warisan di alihkan ke Pengadilan Negeri yang dengan dasar pemeriksaan
berdasarkan hukum Adat atau Hukum Islam yang telah menjadi bagian hukum adat
(teori receptie). Setelah Indonesia merdeka keinginan untuk menghidupkan
kembali kewenangan Pengadilan Agama terhadap perkara waris makin nampak dan
puncaknya adalah di berlakukannya Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan diberlakukan
praturan-praturan tersebut maka Pengadilan Agama mempunyai kewenangan penuh
dalam memeriksa dan memutuskan perkara-perkara perdata tertentu bagi
orang-orang yang beragama Islam.
1.2. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi masalah pokok dalam
penulisan ini maka penulis menentukan permasalahan sebagai berikut :
a.
Bagaimana pengaplikasian sistem pembagian
harta warisan menurut ilmu Faraid agar dapat menyelesaikan masalah secara adil
guna mencegah pertikaian diantara ahli waris
1.3. Pembatasan Masalah
Permasalahan dalam pembagian harta
warisan menurut ilmu faraid sangat luas dan kompleks dari pembagian kepada anak
laki-laki atau perempuan, istri atau suami, ayah atau ibu, saudara laki- laki
atau perempuan samapai kepada saudara tiri, dsb. Pembagian kepada setiap ahli waris memiliki syarat-
ayarat yang berbeda dan juga dengan perhitungan yang berbeda sesuai dengan
kondisi yang ada, untuk itu dalam pembahasan mengenai pembagian harta warisan
menurut ilmu faraid penulis membatasi masalahnya hanya sampai pembagian harta
warisan kepada keluarga terdekat atau ashabul furudh, selain ashabul furudh
menjadi elemen utama dalam penulisan ini, ashabul furudh juga menjadi ukuran
dalam penentuan syarat- syarat pada perhitungan pembagian warisan dalam ilmu
faraid.
1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.4.1.
Tujuan Penelitian
a.
Untuk membantu ahli waris dalam perhitungan
pembagian harta warisan yang sudah menjadi haknya
b.
Untuk mencegah adanya pertikaian antara ahli
waris dalam pembagian harta warisan
1.4.2.
Manfaat Penelitian
a.
Untuk Penulis
Dengan
penelitian ini penulis dapat menambah pengetahuan mengenai sistem perhitungan
dalam pembagian harta warisan menurut ilmu faraid, dan dapat mengembangkan dari
apa yang telah dipelajari.
b.
Untuk Pembaca
Agar dapat memahami dan menambah pengetahuan
pembaca mengenai sistem perhitungan dalam pembagian harta warisan menurut ilmu
faraid, dan juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pembagian
harta warisan.
1 komentar:
oh jadi begitu ya contoh nya ok deh sekarang aku coba buat sendiri thanks info Contoh Karya Ilmiah nya kk
Posting Komentar