Jumat, 25 Mei 2012 - 1 komentar

Tugas Membuat Contoh Karya Ilmiah

BAB 1
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang masalah

Didalam ajaran agama islam, setiap orang yang meninggal dunia diwajibkan untuk
menyelesaikan beberapa hal penting seperti masalah hutang/piutang, menunaikan wasiat yang diberikan,  atau melaksanakan nazar  yang diwakili oleh ahli warisnya, dan untuk masalah pelunasan hutang piutang diambil dari harta yang ditinggalkan, jika harta yang ditinggalkan tidak mencukupi maka keluarganya lah yang harus membayar hutang-hutangnya. Setelah menyelesaikan kewajiban dan hak ahli kubur barulah diperbolehkan membagikan harta yang ditinggalkan setelah dikurangi biaya-biaya hutang, rumah sakit, pemakaman, dll. Dalam Islam sistem pembagian harta warisan disebut ilmu Faraid.

Di Negara Indonesia sendiri terdapat beraneka ragam suku dan adat istiadat, diantara suku-suku di Negara Indonesia memiliki sistem pembagian warisan yang beraneka ragam menurut adat istiadat yang sudah berlaku secara turun temurun, pembagian harta waris menurut adat istiadat sangat jauh berbeda dengan pembagian menurut ilmu Faraid. Ada juga yang menggunakan sistem pembagian harta warisan dengan sistem kekeluargaan. Disana disepakati bagian masing-masing ahli waris secara damai tanpa mengundang perikaian sesama ahli waris. Dalam pembagian harta warisan, Islam tidak menekankan menggunakan perhitungan pembagian harta warisan menggunakan ilmu faraid, akan tetapi ilmu faraid diterapkan sebagai upaya pencegahan pertikaian antara sesama ahli waris akibat adanya rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh ahli waris dalam pembagian harta warisan.

Di Negara Indonesia Pembagian harta warisan dengan hukum Islam melalui lembaga Peradilan Agama sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu pembagian warisan dengan menggunakan Hukum Islam di Peradilan Agama di cabut oleh pemerintah Hindia Belanda dan sebagai gantinya kewenangan menangani perkara warisan di alihkan ke Pengadilan Negeri yang dengan dasar pemeriksaan berdasarkan hukum Adat atau Hukum Islam yang telah menjadi bagian hukum adat (teori receptie). Setelah Indonesia merdeka keinginan untuk menghidupkan kembali kewenangan Pengadilan Agama terhadap perkara waris makin nampak dan puncaknya adalah di berlakukannya Undang¬Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan diberlakukan praturan-praturan tersebut maka Pengadilan Agama mempunyai kewenangan penuh dalam memeriksa dan memutuskan perkara-perkara perdata tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam.


1.2.  Perumusan Masalah

Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penulisan ini maka penulis menentukan permasalahan sebagai berikut :
a.       Bagaimana pengaplikasian sistem pembagian harta warisan menurut ilmu Faraid agar dapat menyelesaikan masalah secara adil guna mencegah pertikaian diantara ahli waris


1.3. Pembatasan Masalah

Permasalahan dalam pembagian harta warisan menurut ilmu faraid sangat luas dan kompleks dari pembagian kepada anak laki-laki atau perempuan, istri atau suami, ayah atau ibu, saudara laki- laki atau perempuan samapai kepada saudara tiri, dsb. Pembagian  kepada setiap ahli waris memiliki syarat- ayarat yang berbeda dan juga dengan perhitungan yang berbeda sesuai dengan kondisi yang ada, untuk itu dalam pembahasan mengenai pembagian harta warisan menurut ilmu faraid penulis membatasi masalahnya hanya sampai pembagian harta warisan kepada keluarga terdekat atau ashabul furudh, selain ashabul furudh menjadi elemen utama dalam penulisan ini, ashabul furudh juga menjadi ukuran dalam penentuan syarat- syarat pada perhitungan pembagian warisan dalam ilmu faraid.

1.4. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.4.1.    Tujuan Penelitian

a.       Untuk membantu ahli waris dalam perhitungan pembagian harta warisan yang sudah menjadi haknya
b.      Untuk mencegah adanya pertikaian antara ahli waris dalam pembagian harta warisan

1.4.2.    Manfaat Penelitian

a.          Untuk Penulis
        Dengan penelitian ini penulis dapat menambah pengetahuan mengenai sistem perhitungan dalam pembagian harta warisan menurut ilmu faraid, dan dapat mengembangkan dari apa yang telah dipelajari.

b.         Untuk Pembaca

         Agar dapat memahami dan menambah pengetahuan pembaca mengenai sistem perhitungan dalam pembagian harta warisan menurut ilmu faraid, dan juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pembagian harta warisan.

1 komentar:

Unknown 9 November 2012 pukul 05.49

oh jadi begitu ya contoh nya ok deh sekarang aku coba buat sendiri thanks info Contoh Karya Ilmiah nya kk

Posting Komentar