PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki
arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk
bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi
secara umum:
a) Keterampilan
yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
b) Asosiasi
professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
c) Pendidikan
yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi
d) Ujian
kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
e) Pelatihan
institusional : Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f) Lisensi
: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g) Otonomi
kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h) Kode
etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8
(POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Tujuan
Kode etik :
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
·
Menentukan baku standarnya sendiri.
i) Mengatur
Diri : Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa
campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior,
praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
j) Layanan
publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
k) Status
dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Prinsip
Etika Profesi :
·
Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasilnya
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
·
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
·
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap
kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah
komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan
dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk
mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Profesionalisme merupakan
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara
terus menerus.
Profesionalisme berasal dan
kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan
profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang
professional (Longman, 1987).
“Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya.
Profesionalisme adalah suatu
paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat
pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah
dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
SUMBER :
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2012/03/05/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar